Desakan DPRD Karawang, Blacklist 48 Pelaksana Rutilahu yang Kelebihan Bayar
![]() |
Dedi Indra Setiawan (Istimewa) |
Karawang - Ruangbacanews.com
Dugaan kelebihan pembayaran kepada 48 pelaksana proyek rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Dinas PRKP mendapat sorotan tajam dari Ketua Komisi III DPRD Karawang, Dedi Indrasetiawan.
Politisi Partai Demokrat itu mendesak Dinas PRKP untuk memasukkan para pelaksana yang kelebihan bayar ke dalam daftar hitam (blacklist).
Tujuannya agar mereka tidak bisa lagi mendapatkan pekerjaan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana pun di lingkungan Pemkab Karawang di masa depan.
"Jika perlu, blacklist kontraktor yang tidak mengembalikan kelebihan bayar," tegas Dedi.
Ia juga meminta Dinas PRKP meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan Rutilahu dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menagih pengembalian dana tersebut.
Sebelumnya, pengamat hukum dan kebijakan pemerintahan, Asep Agustian, atau yang akrab disapa Askun, mengkritik temuan BPK terkait kelebihan bayar ini.
Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan di Dinas PRKP.
"Pengawasan mandul dan perhitungannya pun tidak jelas," kata Askun.
Ia menambahkan bahwa temuan serupa sering terjadi, menunjukkan adanya masalah berulang. Askun juga menduga adanya oknum yang meminjam nama perusahaan lain untuk memborong banyak proyek Rutilahu.
Ia mendesak dinas untuk memeriksa apakah pemilik perusahaan yang terdaftar benar-benar menjadi pelaksana proyek. (red)
Tidak ada komentar